KELOMPOK
1
a) Asmaul Kusna
b) Dewi Rahayu
c) Desi Retnosari
d) Okky Wina Pratiwi
A. PPDB (Penerimaan Peserta Didik
Baru)
Penerimaan peserta
didik baru menurut Prihatin (2014) merupakan salah satu kegiatan manajemen
peserta didik yang sangat penting, karena bila tidak ada peserta didik yang
diterima, maka di sekolah tidak ada yang harus ditangani atau diatur.
Penerimaan peserta didik baru adalah suatu hal yang perlu ditentukan secara
cepat dan tepat. Dalam hal penentuan calon peserta didik baru diperlukan
beberapa pertimbangan yang cukup banyak dan rumit yaitu standarisasi nilai,
persyaratan masuk sekolah serta kebijakan-kebijakan dari pemerintah dan lembaga
pendidikan yang sering berubah setiap tahunnya. Kebijakan penerimaan peserta
didik baru sebenarnya menggunakan dasar-dasar manajemen peserta didik. Peserta
didik dapat diterima disuatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah
memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan (Imron,
2016).
Prosedur penerimaan
peserta didik menurut Imron (2016) adalah pembentukan panitia penerimaan
peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, seleksi , penentuan
peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima, dan
registrasi peserta didik yang diterima. Sistem yang dimaksud pada penerimaan
peserta didik baru disini menunjuk kepada cara. Hal ini sesuai dengan penuturan
Imron (2016) bahwa sistem penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan
peserta didik baru. Menurut Prihatin (2014) ada dua sistem dalam sistem
penerimaan peserta didik baru yaitu: pertama, dengan menggunakan sistem
promosi. Sistem promosi adalah penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa
menggunakan seleksi. Peserta didik yang mendaftar di suatu sekolah, diterima
tanpa ada penyeleksian terlebih dahulu sehingga yang mendaftar menjadi peserta
didik tidak ada yang ditolak. Sistem promosi demikian secara umum berlaku pada
sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari daya tampung yang ditentukan.
Kedua, dengan menggunakan sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan
menjadi tiga macam yaitu: seleksi berdasarkan daftar nilai, seleksi berdasarkan
penelusuran minat dan kemampuan, dan seleksi berdasarkan hasil tes masuk.
Proses sistem penerimaan peserta didik baru sebagian besar masih berjalan
secara konvensional atau sistem manual. Jadi, pihak yang akan mendaftar atau
orang tua calon peserta didik harus datang langsung ke sekolah untuk mencari
informasi tentang kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun saat
ini, dengan adanya kemajuan teknologi maka sistem PPDB menggunakan sistem
online. Maka dalam penyelenggaraannya menggunakan basis internet yang formulir
pendaftaran dan nomor peserta dapat diperoleh dari akses web atau blog sekolah.
Salah satu faktor yang
mendorong meningkatnya mutu pendidikan dipengaruhi oleh input pendidikan, dalam
hal ini peserta didik. Penyelenggaraan Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB)
merupakan kegiatan integral dalam proses pendidikan di satuan pendidikan
sehingga pendidikan dalam prosesnya tidak dapat berdiri sendiri, selalu terkait
dengan berbagai faktor.Jumlah peserta didik dari berbagai jenjang setiap tahun
selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Perkembangan
teknologi saat ini semakin pesat, kebutuhan akan informasi pun meningkat, dan
pengolahan data dalam banyak aspek kehidupan manusia sangat penting, khususnya
penyediaan informasi pada suatu instansi/organisasi atau perusahaan yang
membutuhkan sistem pengolahan data yang bekerja secara cepat, tepat, dan akurat
. Hal ini untuk menunjang efektifitas, produktifitas, dan efisiensi dalam
menyelesaikan masalah administrasi dan manajemen.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan 3 aturan baru dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ini. Ketiga aturan baru yang
diatur Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 itu berupa sistem zonasi, pembatasan
kelas, dan sistem online. PPDB tahun 2017 berbeda dengan tahun lalu.
Ada 3 hal, pertama, kita gunakan sistem zonasi untuk mengganti sistem kompetisi
atau rating. Tujuannya agar anak-anak yang di zonanya bersekolah di
zona itu, untuk mengurangi biaya transportasi. Peraturan lain yang juga baru
diterapkan tahun ini adalah pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas belajar.
Setiap sekolah ditekankan dapat menerapkan peraturan ini agar proses
belajar-mengajar berjalan kondusif. Terakhir, PPDB tahun ini juga menerapkan
sistem online dan offline. Setiap sekolah yang belum bisa
menerapkan sistem online diperbolehkan menggunakan cara manual atau
offline.
1.
Pengertian
PPDB Online
PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik
Baru, yaitu kegiatan yang diadakan setiap tahun untuk melakukan seleksi
terhadap penerimaan siswa baru. Kegiatan ini dilakukan dalam beberapa tahap,
dari mulai melakukan pendaftaran, sistem seleksi, hingga melihat pengumuman
hasil seleksi. PPDB online berarti penyelenggaraannya dilaksanakan melalui
proses online sehingga dapat diakses kapan dan dimana saja.
2.
Tujuan
PPDB online
Secara umum, kegiatan
PPDB online memiliki tujuan sebagai berikut.
·
Peningkatan mutu pendidikan.
·
Menjadikan sistem penerimaan siswa baru
lebih transparan, akurat, serta relevan.
·
Mempermudah orang-orang untuk terhubung
informasi lebih cepat dan efisien.
·
Membuat basis dari masing-masing sekolah
secara akurat.
·
Menjadikan kegiatan penerimaan lebih
efisien.
3.
Kemudahan
PPDB Online
Kemudahan yang disediakan oleh sistem PPDB Online
adalah sebagai berikut:
a. Web based Aplikasi
Penggunaan
web based aplikasi akan lebih memberikan kemudahan kepada semua pihak untuk
mengakses aplikasi PPDB tersebut. Dengan adanya konsep web based, akan
memberikan kemudahan saat instalasi karena dengan persyaratan browser sebagai
interface akan lebih familiar untuk digunakan.
b. Online
dan Offline
Konsep Online
dan Offline merupakan salah satu karakter khusus yang dimiliki oleh beberapa
sekolah, dengan adanya konsep ini akan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas
kepada orang tua, calon siswa baru, maupun masyarakat luas untuk bisa ikut
dalam program penerimaan siswa baru yang dilakukan pihak sekolah.
c. Real
Time Process; Manual Sistem
Pusat server PPDB mempunyai kemampuan mengolah data
calon siswa secara langsung setiap waktu (Real-Time Online Process) mulai dari
proses pendaftaran, penyeleksian hingga pengumuman hasil penerimaan siswa di
masing-masing sekolah. Seluruh proses tersebut akan dikendalikan oleh pusat
server PPDB secara otomatis, tetapi hasil akhir sistem PPDB ini masih
melibatkan peran manusia yang menjadi penentu akhir dalam menetapkan hasil PPDB
tersebut.
d. Integrasi
Internet dan Intranet
Aplikasi PPDB ini disimpan dalam server hosting yang
ditempatkan dalam jaringan LAN masing-masing sekolah. Namun, aplikasi ini tetap
bisa di akses dari luar jaringan intranet sekolah bersangkutan.
e. Dynamic
Konsep
Aplikasi Penerimaan Siswa Baru (PSB) di beberapa
sekolah menggunakan konsep dynamic konsep sehingga dengan adanya konsep ini
akan memberikan rule yang bebas untuk cara pengaturan PSB di masing-masing
sekolah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen sekolah.
4.
Tata
Cara Pelaksanaan
a. Mendaftarkan
Diri
Calon peserta didik mendaftarkan diri secara online
melalui PPDB Home Page yang telah disediakan oleh pemerintah setempat. Calon
peserta didik diwajibkan mengisi formulir yang berisikan data mereka dengan dua
langkah, yaitu pertama mengisi secara online pendaftaran, lalu mencetak
formulir pendaftaran, mengisi, dan menyerahkannya ke bagian administrasi
sekolah yang dituju.
b. Pembayaran
dan Bukti Pendaftaran
Setelah
melakukan registrasi secara online, calon peserta didik diwajibkan melakukan
pembayaran administrasi registrasi dengan melakukan transfer melalui bank ke
rekening yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah, lalu menunjukkan bukti pembayaran
dan menyerahkan berkas pendaftaran.
c. Memantau
Hasil Seleksi
Setelah proses registrasi, pihak sekolah akan
mencantumkan nama siswa yang masuk seleksi. Siswa diharapkan untuk memantau
perkembangan perubahan hasil seleksi setiap hari selama masa registrasi hingga
registrasi ditutup.
d. Melengkapi
Pembayaran Dana Bantuan, SPP dan Lain-Lain
Setelah registrasi ditutup, hasil akhir seleksi yang
terpampang pada website PPDB tersebut menunjukkan hasil akhir yang terseleksi
dan tereliminasi. Bagi siswa yang lolos seleksi diwajibkan untuk melakukan
registrasi ulang dengan membayar biaya SPP, dana bantuan, dan lain-lain dengan
mentransfer melalui bank dan menyerahkan bukti pembayarannya ke bagian
administrasi (sebagian sekolah masih melakukan pembayaran ini secara manual).
Apabila tidak segera melakukan registrasi ulang, siswa akan dinyatakan gugur
atau mengundurkan diri.
5.
Apakah
PPDB online telah berfungsi secara maksimal?
Secara umum,
pelaksanaan PPDB online dianggap belum berfungsi secara maksimal karena masih terdapat
banyak permasalahan yang dialami oleh masyarakat sebagai pengguna. Contoh
permasalahan yang dihadapi antara lain:
a. Proses
penerimaan siswa baru secara online ini masih dianggap membingungkan. Hal ini
dimulai dari situs pendaftaran yang sulit diakses hingga ketidakjelasan
dokumen/berkas yang harus dibawa ke sekolah tujuan. Selain itu juga adanya
tahap prapendaftaran sehingga pendaftaran harus dilakukan sebanyak dua kali.
b. Sistem
yang overload menyebabkan banyak calon pendaftar tidak dapat mengakses situs,
dan pada akhirnya akan memperpanjang waktu pendaftaran (tidak efisien). Salah
satu contoh kasusnya seperti yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, para
pendaftar harus melakukan pengulangan PPDB online baik bagi siswa yang belum
maupun sudah terverifikasi, sebagai dampak dari server dan website yang down
akibat tidak sanggup menampung banyaknya jumlah pendaftar.
6.
Kelebihan
dan Kekurangan PPDB Online
Kelebihan
penerapan PPDB Online:
a. Efisiensi
Pelaksanaan PPDB
Sistem PPDB
menjadi mahal jika dibangun sendiri oleh sekolah atau dinas. Tetapi, biaya
sistem menjadi sangat terjangkau jika menggunakan jasa layanan yang telah
tersedia, misalnya seperti SIAP PPDB Online dari Telkom Indonesia. Beberapa
penyedia bahkan telah menyediakan layanan PPDB secara gratis. Pihak dinas hanya
perlu fokus pada bidang dan keahliannya, yaitu membuat kebijakan seleksi PPDB
yang baik dan melayani masyarakat selama proses PPDB.
b. Memudahkan
Masyarakat
Di era yang serba online ini, hampir semua orang
dapat mengakses internet terutama melalui smartphone. Dengan demikian, adanya
PPDB online ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftar ke sekolah pilihan
mereka hanya dengan mengandalkan smartphone yang dimiliki tanpa harus memantau
langsung ke lokasi sekolah.
c. Seleksi
yang Terbuka, Jujur, dan Adil
Teknologi
informasi yang dibangun dengan baik dan benar dapat menjadikan proses PPDB
berlangsung secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan aturan dan kebijakan
yang diberlakukan.
d. Meningkatkan
Mutu Layanan Pendidikan
Masyarakat
Indonesia sekarang adalah masyarakat yang pintar, terbuka, dan demokratis.
Selain bersifat terbuka dan adil, masyarakat menuntut layanan pemerintahan yang
mudah dan cepat. Hal ini dapat terwujud melalui penggunaan sistem Teknologi
Informasi (TI) yang dirancang dengan baik dan andal. Kecepatan dan kemudahan
yang diberikan tentu akan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
e. Ketersediaan
Data Pendidikan yang Absah
Kerja sama
dengan pihak ketiga sebagai penyedia sistem PPDB yang dapat dipercaya dan ahli
di bidangnya akan menghilangkan adanya pelanggaran terhadap keamanan dan
kerahasiaan data, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem PPDB.
Setiap data yang masuk selalu dipastikan kebenarannya lalu dikelola untuk
menghasilkan data yang akurat. Sistem tidak hanya bisa diakses melalui
internet, tetapi juga bisa memproses data secara cepat dan real time. Data yang
baru masuk atau berubah harus sudah bisa ditampilkan pada detik selanjutnya
sehingga dapat meminimalisasi kesalahan data.
Kelebihan
penerimaan peserta didik baru melalui sistem online menurut Julio (2015) yaitu:
1) Mutu
pada pendidikan makin bertambah dari sebelumnya;
2) Menjadikan
sistem penerimaan peserta didik baru lebih transparan, akurat, serta relevan;
3) Mempermudah
orang-orang untuk terhubung informasi lebih cepat dan efisien;
4) Membuat
basis dari masingmasing sekolah secara akurat, dan
5) Kegiatan
penerimaan peserta didik menjadi lebih efisien.
Kekurangan penerapan
PPDB online:
a. Berbiaya
Mahal
Alasan biaya mahal yang dikeluhkan pada sistem PPDB
mengacu pada dua hal, yaitu biaya pembuatan dan biaya pelaksanaan. Biaya
pembuatan sistem PPDB secara teknis memang mahal, meliputi antara lain
penyediaan komputer server, pembangunan sistem sesuai kebijakan yang berlaku,
serta biaya pelatihan bagi operator pendaftaran setiap sekolah. Biaya
pelaksanaan PPDB juga dianggap mahal karena kebutuhan komputer pada proses
pendaftaran, kebutuhan langganan sambungan internet di tempat pendaftaran,
serta biaya sosialisasi metode baru PPDB yang belum banyak dikenal masyarakat.
b. Masyarakat
Belum Paham Internet
Proses
pendaftaran melalui sistem aplikasi dianggap terlalu canggih dan belum tepat
waktunya untuk diterapkan bagi masyarakat Indonesia yang oleh sebagian kalangan
masih dianggap gagap teknologi alias gaptek. Sistem justru dikhawatirkan akan
mempersulit siswa dan orang tuanya dalam mengikuti pelaksanaan PPDB. Selain
itu, masyarakat yang belum paham internet juga akan mengalami kesulitan karena
belum memiliki kartu keluarga online.
c. Tidak
Kebal Kecurangan
Sistem PPDB online dianggap tidak bisa menyelesaikan
masalah kecurangan. Walaupun hampir seluruh penyedia sistem menyatakan PPDB
secara online akan mencegah kecurangan, tetapi pada praktiknya kecurangan
dianggap masih tetap dapat terjadi.
d. Sistem
yang Tidak Layak
Dalam
beberapa pelaksanaan PPDB online di beberapa kota, kasus yang sering terjadi
ialah gangguan sistem seperti sambungan internet yang lambat, situs web PPDB
tidak bisa diakses, hasil penerimaan yang tidak sesuai aturan yang berlaku, dan
beberapa gangguan lainnya. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat menimbulkan
kericuhan di masyarakat, seperti demonstrasi dan tindakan penyegelan sekolah
atau dinas pendidikan akibat ketidakpuasan masyarakat pada proses dan hasil
pelaksanaan PPDB online.
e. Jaminan
Keamanan Data
Beberapa sistem PPDB online disediakan oleh pihak
ketiga yang bukan dari lingkungan Kemendikbud. Hal ini menjadi perhatian
sebagian kalangan dan mempertanyakan jaminan keamanan data PPDB yang berada di
server milik pihak ketiga tersebut. Kekhawatiran ini cukup beralasan karena
data dan informasi dalam proses PPDB dapat saja dimanfaatkan untuk hal-hal
negatif apabila berada pada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penerimaan Peserta
Didik Baru
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) lazim
dilaksanakan oleh panitia penerimaan peserta didik baru yang dibentuk dan
ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala sekolah. PPDB adalah kegiatan
penerimaan dan seleksi calon peserta didik pada suatu sekolah. Seleksi ini
berkaitan dengan kemampuan akademik dan minat bakat terhadap jenjang sekolah
yang dituju. Seleksi ini sebagai bentuk awal penngendalian penjaminan dan
penetapan mutu pendidikan guna mendukung upaya jenjang pendidikan kearah tujuan
yang diinginkan. PPDB merupakan salah satu unsur dari komponen siswa dalam sebuah lembaga
pendidikan. PPDB dengan segala upaya
sistemnya dilakukan untuk mengetahui dan mengukur input sekolah guna mambantu
perkembangan sekolah serta diharapkan dapat memberikan kontribusi yang tinggi
dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di
masa yang akan datang.
Proses seleksi yang dilakukan adalah suatu proses
penilaian terhadap kemampuan awal calon peserta didik dari sisi kemampuan
akademik, bakat, dan minat calon peserta sebagai acuan pengambilan keputusan
dalam menentukan kelulusan dan keabsahan siswa yang diterima. Proses seleksi
yang dilaksanakan sekolah merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu
calon peserta didik serta sebagai gambaran awal bagi pelayanan pendidikan dan
selanjutnya dapat dipergunakan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan siswa
pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk
mendapatkan layanan pendidikan, namun menurut Imron (2011: 41-42) tidak secara
otomatis mereka dapat diterima disuatu lembaga pendidikan, sebab untuk dapat
diterima harus terlebih dahulu memenuhi kembali yang telah ditentukan. Jika
tidak ada peserta didik, maka tidak ada yang diatur disekola. Kegiatan PPDB
meliputi:
a.
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Kebijakan
penerimaan peserta didik memuat aturan-aturan mengenai: 1) jumlah peserta didik
baru yang diterima. 2) faktor kondisi sekolah. 3) daya tampung kelas baru. 4) kriteria peserta
didik yang diterima. 5) anggaran yang tersedia. 6) sarana dan prasarana yang
ada. 7) tenaga pendidik dan kependidikan yang tersedia. 8) jumlah peserta didik
yang tinggal kelas. 9) sistem
pendaftaran dan seleksi peserta didik baru. 10) waktu pendaftaran. 11)
personalia yang terlibat dalam penerimaan peserta didik baru. Semua hal yang
tertuang dalam kebijakan tersebut harus bersumber pada perundangan yang
berlaku.
b.
Sistem Penerimaan Peserta Didik
Sistem
penerimaan peserta didik lebih menunjuk kepada cara perimaan peserta didik
baru. Imron(2011: 43) menyatakan ada 2 macam sistem penerimaan peserta didik baru:
yaitu system promosi dan system seleksi. Sistem promosi adalah penerimaan
peserta didik yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Sistem
ini biasanya berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari jatah
yang ditentukan. Sedangkan sistem seleksi adalah sistem penerimaan peserta didik baru
dengan terlebih dahulu para calon
peserta didik yang mendaftar diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan standar
tertentu yang ditentukan oleh sekolah. Sistem seleksi ini menggunakan tiga
bentuk yaitu: 1) seleksi berdasarkan nilai ujian nasional ( NUN). 2) seleksi
berdasarkan minat dan kemampuan (PMDK). 3) seleksi berdasarkan hasil tes masuk
atau ujian yang khusus
diadakan untuk maksud itu.
Sekolah
hampir keseluruhan menggunakan sistem
NUN. Sekolah yang dipilih calon peserta didik baru, sudah mempunyai ketentuan
NUN yang diterima dan daya tanmpungnya. Sedangkan sistem seleksi dengan
PMDK dilakukan dengan cara mengamati keseluruhan prestasi calon peserta didik
pada sekolah sebelumnya. Penilaian prestasi ini dapat diperoleh dari nilai
rapot dari semester awal sampai akhir. Terkadang juga menggunakan sistem
seleksi dengan tes masuk jadi
mereka yang mendaftar disuatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan
serangkaian tugas yang berupa soal-soal tes.
c.
Kriteria Penerimaan Peserta Didik
Kriteria
adalah patokan-patokan yang mementukan dapat atau tidaknya seorang calon
peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru disuatu sekolah. Imron
dan Burhanuddin (2003:57) ada 3 kriteria penerimaan peserta didik yaitu: 1) kriteria acuan patokan. 2) Kriteria acuan norma. 3) kriteria
berdasarkan daya tampung
sekolah. Kriteria acuan patokan ialah suatu
penerimaan yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Adapun kriteria
acuan norma ialah suatu bentuk seleksi yang didasarkan atas keseluruhan
prestasi siswa yang mengikuti seleksi. Sedangkan kriteria berdasarkan daya
tampung sekolah ialah sekolah dalam hal
ini terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampung atau berapa calon
peserta didik yang akan diterima. Setelah sekolah merangking prestasi siswa
mulai dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.
Apabila ada calon peserta didik yang
mempunyai rangkin yang sama dan berada dibatas daya tampung, sekolah dapat
melakukan kebijakan seperti melihat prestasi masing-masing calon melalu tes
terhadap calon yang rangkingnya sama bisa juga menentukan salah satunya sebagai
cadangan. Cadangan ini dapat diterima untuk memenuhi jumlah daya tampung
sekolah tersebut.
d.
Prosedur Penerimaan Peserta Didik
Prosedur
penerimaan peserta didik merupakan langkah-langkah dalam penerimaan peserta
didik baru yang bersifat manajerial operasional yang dilakukan oleh sekolah.
Prosedur penerimaan peserta didik baru menurut Imron (2011) seperti yang
diilustrasikan pada Gambar 8.4. sebagai berikut:
![]() |
e.
Permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik
Sekolah
pada saat pelaksanaan PPDB tentunya tidak lepas dari adanya
permasalahn-permasalahan, baik yang bersifat teknis maupun non teknis. Menurut
Imron (2011) mengidentifikasi beberapa permasalahan yang mungkin muncul pada
proses penerimaan peserta didik baru yaitu: (1) adanya peserta didik yang hasil
nilai tes, nilai NUN, dan kecakapannya sama dan mereka sama-sama berada pada
batas bawah penerimaan; (2) adanya calon peserta didik yang dari segi kemampuan
masih kalah dibandingkan dengan yang lainnya, namun yang bersangkutan
mendapatkan rekomendasi dari pejabat tertentu yang memiliki kekuasaan di daerah
di sekolah itu berada; dan (3) terbatasnya daya tampung serta sarana dan
prasarana sekolah, sementara daerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang
mempunyai kecakapan tinggi.
B. Pengenalan Lingkungan Sekolah
Setelah
calon peserta didik baru dinyatakan diterima melakukan pendaftaran ulang, maka
disebut sebagai peserta didik baru. Selanjutnya peserta didik baru melaksanakan
Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD), Masa Orientasi Siswa (MOS), Pekan
Orientasi Siswa (POS) atau yang sekarang disebut dengan Pengenalan Lingkungan
Sekolah (PLS). MOPD adalah kegiatan penerimaan peserta didik baru
denganmengenalkan situasi dan kondisi sekolah tempat peserta didik menempuh
pendidikan dan dilaksanakan sebelum peserta didik menerima pembelajaran di
sekolah tersebut. Hal ini dilakukan supaya peserta didik baru mengenal dan siap
menghadapi situasi dan kondisi sekolah tersbut. Menurut Prihatin (2011) alasan
diadakannya orientasi peserta didik di sekolah agar peserta didik bisa
berinteraksi dengan teman sebaya dan mengenal lingkungan sekolah yang baru. Peserta
didik baru dengan adanya pengenalan tersebut akan siap menghadapi budaya dan
lingkungan baru dari sekolah sebelumnya.
Semakin
tinggi jenjang pendidikan, semakin berat tuntutan yang harus dicapai peserta
didik. Semakin kuat persaingan, sehingga diharapkan mampu beradaptasi dengan
suasana baru. Dengan adanya pengenalan lingkungan sekolah ini peserta didik
mengetahui bahwa lingkungan baru memrlukan pikiran, tenaga, dan waktu yang
relatif lebih banyak dibandingkan dengan lingkungan sekolah sebelumnya. Menurut
Imron (2011) menyatakan MOPD, peserta didik baru diperkenalkan dengan
lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Lingkungan fisik sekolah meliputi jalan
menuju sekolah, halaman sekolah, tempat olahraga, gedung dan perlengkapan
sekolah, serta fasilitas-fasilitas lain di sekolah. Sedangkan lingkungan sosial
meliputi kepala sekolah, guru, tenga administrasi sekolah, teman sebaya, kakak
kelas, tata tertib sekolah, layanan-layanan sekolah, serta kegiatan dan
organisasi kesiswaan yang ada di sekolah.
Saat
orientasi berlangsung, peserta didik dibekali materi kepribadian, keterampilan,
ketangkasan, dan kedisiplinan. Menurut Kusumaningrum dan Benty (2013) bahwa
MOPD juga digunakan untuk penelusuran bakat-bakat olahraga, seni, menulis.
Tujuannya diadakan MOPD adalah bertujuan untuk mengenalkan peserta didik dalam
lingkungan belajar yang baru agar memiliki kesiapan belajar yang baik. Peserta
didik baru dikenalkan tentang fasilitas belajar, strategi belajar, kurikulum,
tata tertib siswa, kultur akademik, pendidik dan tenaga kependidikan serta
teman-teman, baik sebaya maupun kakak kelasnya.
Perkenalan
lingkungan sekolah ini meliputi lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
Lingkungan fisik meliputi sarana dan prasarana sekolah seperti tempat bermain
di sekolah, jalan menuju sekolah, halaman sekolah, lapangan olah raga, gedung
dan perlengkapan sekolah, serta fasilitas-fasilitas lain yang disediakan di
sekolah. Sedangkan lingkungan sosial sekolah meliputi kepala sekolah, guru,
tenaga kependidikan selain guru, teman sebaya seangkatan, dan peserta didik
senior di sekolah.
Tujuan
orientasi peserta didik baru adalah:
1.
Agar peserta didik mengenal lebih dekat
mengenai diri mereka sendiri di tengah-tengah lingkungan barunya.
2.
Agar peserta didik mengenal lingkungan
sekolah, baik lingkungan fisisk maupun lingkungan sosial.
3.
Pengenalan lingkungan sekolah dmikian
sangat penting bagi peserta didik dalam hubungannya dengan pemanfaatan
semaksimal mungkin terhadap layanan yang dapat diberikan sekolah dan dapat
diberikan oleh sekolah serta sebagai sosialisasi diri dan pengembangan diri
secara optimal.
4.
Menyiapkan peserta didik secara fisik,
mental, dan emosional agar siap menghadapi lingkungan baru sekolah.
Fungsi
MOPD menurut Imron (2011) adalah: (1) bagi peserta didik sendiri orientasi
peserta didik berfungsi sebagai wahana untuk menyatakan keseluruhan lingkungan
sosialnya dan wahana untuk mengenal siapa lingkungan barunya, sehingga dapat
dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan sikap; (2) bagi personalia sekolah
atau tenaga kependidkan dengan mengetahui siapa peserta didik barunya, akan
dapat dijadikan sebagai titik tolak dalam memberikan layanan-layanan yang
mereka butuhkan; dan (3) bagi para peserta didik senior, dengan adanya
orientasi ini mengetahui lebih dalam mengenai peserta didik baru penerusnya di
sekolah tersebut. Hal yang diperhatikan oleh sekolah adalah orientasi peserta
didik baru bukan digunakan sebagai ajang perploncoan peserta didik baru. Kepala
Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut harus memastikan sesuai
fungsi dan tujuannya.
DAFTAR
RUJUKAN
Fitur Sistem PPDB
Online. Diunduh dari
http://smpn4palu.sch.id/prosis/psb/psb_fitur.php/23/10/2016.
Sekilas SIAP PPDB
Online. Diunduh dari http://produk.siap-online.com/sekilas
siapppdb/#.WAxw-Pl97IU/23/10/2016.
Kelebihan dan
Kekurangan Penerapan PPDB Online. Diunduh dari
Imron, A., dan
Burhanuddin. 2003. Manajemen Peserta
Didik. Dalam Imron, A., Maisyarah,dan Burhanuddin (Eds), Manajemen Pendidikan: Analisis
Subtantif Dan Aplikasinya dalam Latar Institusi
Pendidikan. Malang: Universitas Negeri Malang.
Imron,
A. 2011.
Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah.
Jakarta: PT Bumi
Aksara.
Imron,
A. 2012. Manajemen Peserta
Didik Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi
Aksara.
Julio,
S. 2015. Manfaat Dan Kegiatan PPDB Online
Memiliki Tujuan Baik.
Online.http://www.kioopo.com/manfaat-dan-kegiatanppdb-online
memilikitujuan-baik 3656, diakses 29
Agustus 2018.
Kusumaningrum, D. E., dan Benty, D. D.
N. 2013. Buku Ajar Manajemen Peserta
Didik. Malang: Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang.
Peraturan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017.
Prihatin,
E. 2011. Manajemen Peserta Didik.
Bandung: Alfabeta.
Prihatin,
E. 2014. Manajemen Peserta Didik.
Bandung: Alfabeta.
0 komentar:
Posting Komentar